Monday, March 11, 2013

Pidato presiden dan wakil presiden harus menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri


Pidato presiden dan wakil presiden harus menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri

Dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambing negara, serta lagu kebangsaan khususnya pasal 28 disebutkan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain yang disampaikan di dalam maupun di luar negeri. Bahkan ketentuan pasal 28 UU no.24/2009 telah mendapat pengaturan lebih teknis melalui Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2010 tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan/ wakil presiden serta pejabat negara lainnya. Dalam pasal 8 pepres tersebut secara tegas disebutkan, “Presiden dan/atau wakil presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia pada forum Internasional yang diselenggarakan di dalam negeri”.
Ada 17 pasal yang berisi tentang tata cara pidato seorang presiden dan wakil presiden baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam bab I diatur tentang pidato resmi pejabat negara di luar negeri. Sementara pasal 1 dalam bab tersebut jelas melarang seorang presiden dan wakil presiden atau pejabat negara lainnya berpidato dalam bahasa asing di luar negeri. Namun dalam pasal 6 Undang-undang tahun 2004 diatur juga aturan pengecualian bagi presiden untuk berpidato selain dalam bahasa Indonesia. “Presiden dan/atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum Internasional sesuai dengan penjelasan pasal 28 UU no. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.” Demikian bunyi pasal 6 ayat 1. Sementara dalam pasal 6 ayat 2 berbunyi “Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bahasa resmi PBB yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan Internasional.”

No comments:

Post a Comment