Pidato presiden dan wakil presiden harus menggunakan
bahasa Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri
Dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang
bendera, bahasa, dan lambing negara, serta lagu kebangsaan khususnya pasal 28
disebutkan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden,
wakil presiden, dan pejabat negara lain yang disampaikan di dalam maupun di
luar negeri. Bahkan ketentuan pasal 28 UU no.24/2009 telah mendapat pengaturan
lebih teknis melalui Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2010 tentang penggunaan
bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan/ wakil presiden serta pejabat
negara lainnya. Dalam pasal 8 pepres tersebut secara tegas disebutkan,
“Presiden dan/atau wakil presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa
Indonesia pada forum Internasional yang diselenggarakan di dalam negeri”.
Ada 17 pasal yang berisi tentang tata cara pidato
seorang presiden dan wakil presiden baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam
bab I diatur tentang pidato resmi pejabat negara di luar negeri. Sementara
pasal 1 dalam bab tersebut jelas melarang seorang presiden dan wakil presiden
atau pejabat negara lainnya berpidato dalam bahasa asing di luar negeri. Namun
dalam pasal 6 Undang-undang tahun 2004 diatur juga aturan pengecualian bagi
presiden untuk berpidato selain dalam bahasa Indonesia. “Presiden dan/atau
wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain
bahasa Indonesia pada forum Internasional sesuai dengan penjelasan pasal 28 UU
no. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan.” Demikian bunyi pasal 6 ayat 1. Sementara dalam pasal 6 ayat 2
berbunyi “Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bahasa
resmi PBB yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan
Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan Internasional.”
No comments:
Post a Comment