Surat menyurat dalam perusahaan swasta menggunakan
bahasa asing
Surat
menyurat merupakan media komunikasi bisnins yang digunakan antar perusahaan.
Surat menyurat dapat berupa surat menyurat elektronik atau biasa disebut email.
Dalam penggunaan bahasa dalam urat menyurat baik secara manual maupun
elektronik dituntut menggunakan bahasa yang baku atau resmi dan komunikatif.
Namun sering kali penggunaan bahasa dalam surat menyurat dalam perusahaan
menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris.
Perusahaan
swassta dalam melakukan kegiatan bisnisnya cenderung menggunakan bahasa asing
terutama bahasa Inggris tak terkecuali untuk surat menyurat. Perusahaan swasta
cenderung menggunakan bahasa asing karena karyawan atau staf-stafnya terdiri
dari warga negara Indonesia dan warga negara asing. Selain itu ruang lingkup
bisnisnya tidak hanya di salam negeri tetapi relasinya sampai ke mancanegara.
Berbeda dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang karyawan atau staf-stafnya
hanya warga negara Indonesia saja dan ruang lingkupnya hanya didalam negeri,
jadi dalam penggunaan bahasa dalam surat menyuratnya hanya menggunkan bahasa
Indonesia.
Penggunaan
bahasa asing dalam surat menyurat baik di perusahaan swata maupun BUMN
dikhawtirkan dapat mengikis bahasa Indonesia secara bertahap. Padahal dalam
Pembukaan UUD 1945 berbunyi “bahasa persatuan bahasa Indonesia”. Namun apabila
kita menggunakan bahasa Indonesia dalam surat menyurat yang lingkupnya sampai
ke luar negeri, hal ini akan sulit dimengerti dan dipahami oeh pihak-pihak
tertentu dan isi pesan yang dimaksud tidak akan tersampaikan dengan baik.
No comments:
Post a Comment