Monday, March 11, 2013

Surat menyurat dalam perusahaan swasta menggunakan bahasa asing


Surat menyurat dalam perusahaan swasta menggunakan bahasa asing

            Surat menyurat merupakan media komunikasi bisnins yang digunakan antar perusahaan. Surat menyurat dapat berupa surat menyurat elektronik atau biasa disebut email. Dalam penggunaan bahasa dalam urat menyurat baik secara manual maupun elektronik dituntut menggunakan bahasa yang baku atau resmi dan komunikatif. Namun sering kali penggunaan bahasa dalam surat menyurat dalam perusahaan menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris.
            Perusahaan swassta dalam melakukan kegiatan bisnisnya cenderung menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris tak terkecuali untuk surat menyurat. Perusahaan swasta cenderung menggunakan bahasa asing karena karyawan atau staf-stafnya terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing. Selain itu ruang lingkup bisnisnya tidak hanya di salam negeri tetapi relasinya sampai ke mancanegara. Berbeda dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang karyawan atau staf-stafnya hanya warga negara Indonesia saja dan ruang lingkupnya hanya didalam negeri, jadi dalam penggunaan bahasa dalam surat menyuratnya hanya menggunkan bahasa Indonesia.
            Penggunaan bahasa asing dalam surat menyurat baik di perusahaan swata maupun BUMN dikhawtirkan dapat mengikis bahasa Indonesia secara bertahap. Padahal dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi “bahasa persatuan bahasa Indonesia”. Namun apabila kita menggunakan bahasa Indonesia dalam surat menyurat yang lingkupnya sampai ke luar negeri, hal ini akan sulit dimengerti dan dipahami oeh pihak-pihak tertentu dan isi pesan yang dimaksud tidak akan tersampaikan dengan baik.

No comments:

Post a Comment