Monday, March 11, 2013

SOAL AKUNTANSI PERBANKAN


Nama    : Koriyah
Kelas     : XII Akuntansi II

SOAL AKUNTANSI PERBANKAN

1.      Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk yang lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pengertian ini menurut …
a.      UU RI No. 10 th. 1998                d. UU RI No. 11 th. 1988
b.      UU RI No. 11 th. 1998                 e. UU RI No. 10 th. 2000
c.       UU RI No. 10 th. 1988

2.      Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki disebut …
a.       Giro                                               c. Tabungan                           e. Kliring
b.      Simpanan                                      d. Cek

3.      Bentuk-bentuk warkat kliring dibawah ini adalah …
a.       Cek, Bilyet giro, Buku tabungan
b.      Wesel bank, Cek, Bilyet giro
c.       Buku Tabungan, Cek, Nota
d.      Nota Debit, ATM, Bilyet Giro
e.       Nota Kredit, Wesel bank, ATM

4.      Transaksi pada saat pertama kali seseorang/suatu perusahaan menjadi pemegang rekening giro disebut …
a.       Pembukaan                                  c. Penyetoran                          e. Tunai
b.      Penarikan                                       d. Transfer

5.      Surat (sertifikat) bukti simpanan dalam bentuk deposito yang dikeluarkan oleh bank dan dapat diperjual belikan (dipindahtangankan) adalah …
a.       Deposito Berjangka                       d. Sertifikat giro
b.      Surat bukti pembayaran                e. Nota Deposito
c.       Sertifikat deposito

6.      Tagihan yang diterima oleh bank dari bank pengirim atau orang lain, berupa warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank yang bersangkutan disebut ..
a.       Inkaso masuk                              c. Inkaso debet                        e. Inkaso
b.      Inkaso keluar                                 d. Inkaso Kredit

7.      Berikut ini pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi transfer, kecuali …
a.       Remitter, beneficiary, remitter bank, paying bank
b.      Beneficiary, paying bank, bank pengirim, pengirim
c.       Remitter, pengirim, beneficiary, paying bank
d.      Bank pembayar, bank pengirim, remitter, beneficiary
e.       Remitter, penerima, remitter bank, paying bank
8.      Kartu kredit berdasarkan cara pembayarannya ada dua yaitu …
a.      Change card dan Credit  card               d. International card dan Credit card
b.      Credit card dan Domestic card                 e. Change Card dan ATM
c.       Domestic card dan International card

9.      Keuntungan Traveller’s cheques dibawah ini, kecuali …
a.       Lebih aman daripada uang tunai
b.      Masa berlakunya terbatas
c.       Masa berlakunya tidak terbatas
d.      Dapat dicairkan/ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan
e.       Sebagai pengganti uang tunai


Penggunaan bahasa di jejaring sosial (facebook dan twitter) kurang mendidik


Penggunaan bahasa di jejaring sosial (facebook dan twitter) kurang mendidik


Kemunculan jejaring sosial memang mendapat apresiasi cukup besar dari masyarakat khususnya remaja. Namun penggunaan bahasa yang menyimpang dari kaidah Bahasa Indonesia  menimbulkan sorotan besar dari para pengamat. Apalagi kemunculan bahasa gaul yang kini menjadi trend anak muda dikhawatirkan dapat mengikis jati diri Bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar mulai tergusur oleh munculnya bahasa gaul, hal ini tampak jelas pada bahasa lisan dan tulis yang sering digunakan oleh masyarakat kita, khususnya dikalangan remaja. Remaja Indonesia kesulitan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kesulitan tersebut terjadi karena adanya penggunaan bahasa baru yang mereka anggap sebagai sebuah kreativitas. Bahasa yang mengandung sandi-sandi tertentu dan sekarang dirasa wajar muncul dari beberapa kalangan yang menggunakan bahasa prokem. Bahasa prokem adalah bahasa yang digunakan oleh sekelompok orang dan hanya dimengerti oleh mereka. Bahasa prokem yang sekarang ini  sedang menjadi tren di Indonesia terutama pada kalangan remaja adalah bahasa gaul, jika tidak menggunakannya, mereka takut dikatakan  ketinggalan zaman atau tidak gaul.

Pekerja asing di Indonesia wajib berbahasa Indonesia


Pekerja asing di Indonesia wajib berbahasa Indonesia
           

Di era globalisasi seperti ini tidak jarang terjadi perpindahan penduduk antar negara khususnya di Indonesia baik untuk berdomisili, melanjutkan pendidikan maupun bekerja. Dalam konteks ini tentunya memerlukan komunikasi yang lancar khususnya kepada warga lokal. Komunikasi yang lancar dan seimbang dapat terwujud apabila komunikasi tersebut berjalan dengan bahasa yang sama yaitu bahasa Indonesia.
Hingga kini pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai bahasa Indonesia dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai  Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang masih terus menyisakan tanda tanya besar dalam benak para praktisi hukum dan kalangan dunia usaha termasuk investor asing. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Selama ini pro dan kontra menyeruak terutama terkait dengan ketentuan yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam Undang-Undang ini bersinggungan dengan penyusunan kontrak. Dalam kehidupan sehari-hari penyusunan kontrak banyak ditangani praktisi hukum. Keterkaitan ini menimbulkan implikasi besar terhadap perkembangan dunia kontrak di Indonesia.  




Surat menyurat dalam perusahaan swasta menggunakan bahasa asing


Surat menyurat dalam perusahaan swasta menggunakan bahasa asing

            Surat menyurat merupakan media komunikasi bisnins yang digunakan antar perusahaan. Surat menyurat dapat berupa surat menyurat elektronik atau biasa disebut email. Dalam penggunaan bahasa dalam urat menyurat baik secara manual maupun elektronik dituntut menggunakan bahasa yang baku atau resmi dan komunikatif. Namun sering kali penggunaan bahasa dalam surat menyurat dalam perusahaan menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris.
            Perusahaan swassta dalam melakukan kegiatan bisnisnya cenderung menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris tak terkecuali untuk surat menyurat. Perusahaan swasta cenderung menggunakan bahasa asing karena karyawan atau staf-stafnya terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing. Selain itu ruang lingkup bisnisnya tidak hanya di salam negeri tetapi relasinya sampai ke mancanegara. Berbeda dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang karyawan atau staf-stafnya hanya warga negara Indonesia saja dan ruang lingkupnya hanya didalam negeri, jadi dalam penggunaan bahasa dalam surat menyuratnya hanya menggunkan bahasa Indonesia.
            Penggunaan bahasa asing dalam surat menyurat baik di perusahaan swata maupun BUMN dikhawtirkan dapat mengikis bahasa Indonesia secara bertahap. Padahal dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi “bahasa persatuan bahasa Indonesia”. Namun apabila kita menggunakan bahasa Indonesia dalam surat menyurat yang lingkupnya sampai ke luar negeri, hal ini akan sulit dimengerti dan dipahami oeh pihak-pihak tertentu dan isi pesan yang dimaksud tidak akan tersampaikan dengan baik.