Pekerja asing di Indonesia wajib berbahasa Indonesia
Di era globalisasi seperti ini tidak jarang terjadi
perpindahan penduduk antar negara khususnya di Indonesia baik untuk
berdomisili, melanjutkan pendidikan maupun bekerja. Dalam konteks ini tentunya memerlukan
komunikasi yang lancar khususnya kepada warga lokal. Komunikasi yang lancar dan
seimbang dapat terwujud apabila komunikasi tersebut berjalan dengan bahasa yang
sama yaitu bahasa Indonesia.
Hingga kini pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai
bahasa Indonesia dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang masih terus
menyisakan tanda tanya besar dalam benak para praktisi hukum dan kalangan dunia
usaha termasuk investor asing. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya
Undang-Undang tersebut adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta
lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi
bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Selama ini pro dan
kontra menyeruak terutama terkait dengan ketentuan yang mengatur penggunaan
bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam Undang-Undang ini
bersinggungan dengan penyusunan kontrak. Dalam kehidupan sehari-hari penyusunan
kontrak banyak ditangani praktisi hukum. Keterkaitan ini menimbulkan implikasi
besar terhadap perkembangan dunia kontrak di Indonesia.
No comments:
Post a Comment