Monday, March 11, 2013

Pekerja asing di Indonesia wajib berbahasa Indonesia


Pekerja asing di Indonesia wajib berbahasa Indonesia
           

Di era globalisasi seperti ini tidak jarang terjadi perpindahan penduduk antar negara khususnya di Indonesia baik untuk berdomisili, melanjutkan pendidikan maupun bekerja. Dalam konteks ini tentunya memerlukan komunikasi yang lancar khususnya kepada warga lokal. Komunikasi yang lancar dan seimbang dapat terwujud apabila komunikasi tersebut berjalan dengan bahasa yang sama yaitu bahasa Indonesia.
Hingga kini pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai bahasa Indonesia dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai  Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang masih terus menyisakan tanda tanya besar dalam benak para praktisi hukum dan kalangan dunia usaha termasuk investor asing. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Selama ini pro dan kontra menyeruak terutama terkait dengan ketentuan yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam Undang-Undang ini bersinggungan dengan penyusunan kontrak. Dalam kehidupan sehari-hari penyusunan kontrak banyak ditangani praktisi hukum. Keterkaitan ini menimbulkan implikasi besar terhadap perkembangan dunia kontrak di Indonesia.  




No comments:

Post a Comment